Syarat Pendaftaran Domain Indonesia

No. Nama Domain Persyaratan Pendaftaran
1 .ID
  1. Diperuntukkan bagi Orang, perseorangan, baik warga negra Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  2. Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
2 .AC.ID SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.

Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.

KTP/Paspor.

3 .CO.ID  SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya).

KTP/Paspor.

Sertifikat Merek (bila ada).

4 .NET.ID  Surat Ijin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi dari kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

KTP/Paspor.

5 .WEB.ID KTP/Paspor.
6 .SCH.ID Untuk sekolah resmi:

Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga.

KTP/Paspor.

 

Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:

SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.

KTP/Paspor.

7 .OR.ID Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.

KTP/Paspor.

8 .MIL.ID Diatur dalam Peraturan Panglima TNI.
9 .GO.ID Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
10 .BIZ.ID KTP/Paspor.
11 .MY.ID KTP/Paspor.
12 .DESA.ID Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
13 .PONPES.ID Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga. KTP/Paspor.
× Whatsapp kami!